Pimpinan DPR Minta Perusahaan Segera Daftar PSE, Ingat Tenggat Waktunya Sampai Besok
Selasa, 19 Juli 2022 – 15:06 WIB

Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan segera daftar PSE mengingat tenggat waktu pendaftarannya sampai besok, Rabu (20/7). Foto: Dokumentasi Humas DPR RI
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai PSE lingkup privat.
"Nah saya menyarankan sekali lagi, segeralah mendaftar, apalagi pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission)," kata Johhny di Pusdikhub Kodiklat AD, Kota Cimahi, Jawa Barat, Senin (18/7).
Dia mengatakan batas waktu pendaftaran untuk PSE Lingkup Privat itu pada 20 Juli 2022.
Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat. (mrk/jpnn)
Wakil Ketua DPR Abdul Muhaimin Iskandar meminta perusahaan segera daftar PSE mengingat tenggat waktu pendaftarannya sampai besok, Rabu (20/7)
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
BERITA TERKAIT
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Laporan Keuangan Solid, Bukalapak Mulai 2025 dengan Momentum Kuat
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang