Menkominfo Pastikan Draf Permen PSE Sudah Rampung

Menkominfo Pastikan Draf Permen PSE Sudah Rampung
Menkominfo Jhonny G Plate di Jakarta. Foto : Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Menkominfo, Johnny G. Plate, memastikan bahwa draf Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan teknis PP No.71 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sudah rampung.

"Menindaklanjuti permintaan Bapak Presiden untuk segera membuat Peraturan Menteri yang mana hari ini dapat saya sampaikan bahwa Peraturan Menteri draf sudah disiapkan dan sudah selesai, hari ini disampaikan kepada Kantor Menteri Koordinator Polhukam," ujar Johnny, di Jakarta, Selasa (10/3).

Permen tersebut, kata Johnny, akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme perundang-undangan Indonesia, dan di saat yang sama secara simultan akan dilakukan sinkronisasi dan sosialisasi untuk mendapat masukan masyarakat.

Peraturan Menteri yang terdiri dari 9 Bab dan 34 Pasal tersebut, tambah Johnny, mengatur secara lebih teknis tentang tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, sementara tata kelola yang terkait dengan lingkup pemerintahan diatur tersendiri dan terpisah.

Lebih lanjut, Johnny menjelaskan, tata kelola penyelenggara sistem elektronik lingkup privat, salah satunya termasuk kegiatan yang berhubungan dengan data center.

"Data center lingkup privat investasinya akan dilakukan oleh investor masing-masing. Ini (Permen) mengatur secara teknis hak, kewajiban, perizinan, proses dan seterusnya, lebih teknis lebih detail dari PP 71 2019 diatur di situ," kata Johnny.

Permen tersebut, lanjut Johnny, juga mengatur mekanisme tata cara perizinan, tugas, kewajiban, hak, termasuk sanksi. Peraturan tersebut juga sebagai acuan dan pedoman para investor yang telah menyampaikan investasi di Indonesia.

"Ini terkait dengan tata kelola, tata kelola memudahkan itu akan memperbaiki investment grade Indonesia, termasuk investment yang cepat di bidang tata kelola kita," ujarnya.

Menkominfo, memastikan bahwa draf Peraturan Menteri (Permen) terkait aturan teknis PP No.71 Tahun 2019 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), sudah rampung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News