Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur

Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
Menurut Pramono, Ketua DPR Marzuki Alie juga tidak diberi tahu sama sekali adanya pasal 9 tersebut. "Pak Marzuki yang memimpin rapat paripurna juga baru tahu saat itu," tandasnya.

 

Pasal 9 APBNP 2013 itu memuat alokasi dana oleh negara pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) untuk tahun anggaran 2013. Dana Rp 155 miliar disiapkan untuk melunasi pembayaran tanah dan bangunan di luar peta area terdampak plus alokasi pembiayaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Termasuk dana pembangunan dan perbaikan tanggul.

 

Atas kekecewaan sejumlah pihak yang menuding adanya kesepakatan tertentu terhadap disahkannya pasal tersebut, Pramono mempersilakan mekanisme uji materi. Negara, lanjut dia, memberikan ruang kepada masyarakat untuk melakukannya. "Kalau kami (DPR, Red) tidak dalam kapasitas mendukung atau tidak, itu karena kami yang turut membuat UU tersebut," lanjutnya.

 

Tidak lama setelah pengesahan APBNP 2013, anggaran sejenis untuk Lapindo pada 2014 juga mendapat lampu hijau dari Komisi V DPR. Komisi yang membidangi perhubungan dan infrastruktur tersebut telah menyetujui anggaran untuk BPLS tahun anggaran 2014 sebesar Rp 845,1 miliar. Jumlah itu sebelumnya diajukan pemerintah sebagaimana termuat dalam pagu rencana kerja pemerintah (RKP).

 

JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News