Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
Kamis, 20 Juni 2013 – 05:07 WIB

Pimpinan DPR Tak Tahu Pasal Lumpur
JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada 17 Juni lalu masih bergulir. Bahkan, dia berani bersumpah bahwa dirinya benar-benar tidak mengetahui pasal yang berkaitan dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo tersebut. "Kalau pakai sumpah, saya berani bersumpah, demi Allah, saya tidak tahu sama sekali," tegas mantan Sekjen DPP PDIP itu.
Sejumlah anggota DPR, termasuk para pimpinan, mengatakan baru mengetahui adanya pasal 9 UU APBNP 2013 saat last minute. Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyatakan, dirinya tidak tahu sama sekali adanya pasal tersebut.
Baca Juga:
"Untuk kasus ini, saya jawab, sebagai salah seorang pimpinan, saya baru tahu saat di forum lobi (di sela sidang paripurna). Sama sekali tidak mengetahui sebelumnya," ujar Pramono di kompleks parlemen Jakarta, Rabu (19/6).
Baca Juga:
JAKARTA--Isu adanya kesepakatan khusus terkait dengan anggaran penanggulangan lumpur Lapindo di balik pengesahan RAPBN perubahan oleh parlemen pada
BERITA TERKAIT
- JakMob Permudah Akses Transportasi Umum Gratis di Jakarta
- Hepatitis Bukan Sekadar Sakit Kuning, Kenali Risiko dan Pencegahannya
- Platform ZeroStunting Ajak Ortu Memerangi Malnutrisi Pada Anak Dengan AI
- Advokasi Rakyat Untuk Nusantara Beri 7 Catatan Saat RDP RUU KUHAP dengan DPR
- Seorang Anak Tewas Terseret Banjir Sejauh 2,4 Kilometer di Temanggung
- Survei Indikator: Masyarakat Puas Penyelenggaraan Mudik hingga Operasi Ketupat Polri