Pimpinan DPRD Tetap Jatah Peraih Kursi Terbanyak
Rabu, 05 November 2014 – 19:53 WIB
"Keputusannya memang kami mau harus cepat, karena pimpinan DPRD di daerah sudah harus dipilih," tandas Ahmad. (flo/jpnn)
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca