Pimpinan Instansi Diminta Endus Rekening PNS
Rabu, 08 Februari 2012 – 15:06 WIB
"Dari hasil informasi yang diperoleh dari PPATK ini, pimpinan instansi pemerintah dapat menugaskan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) untuk melakukan pengawasan terhadap PNS yang diduga atau diindikasikan pernah melakukan transaksi keuangan mencurigakan maupun aliran dana yang tidak wajar," bebernya.
Salah satu cara untuk mengetahui ada tidaknya transaksi mencurigakan, lanjutnya, diwajibkannya seluruh PNS melaporkan hartanya. "Sebanyak 4,7 juta PNS harus melaporkan harta kekayaannya. Saat ini, Kemenpan-RB sedang membahas dengan KPK bagaimana mekanismenya. Jadi ada laporan yang akan diserahkan ke atasan, mana yang ke inspektorat, dan mana ke KPK," tandasnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Seluruh PNS baik di pusat maupun daerah wajib melaporkan harta kekayaannya. Menyusul dengan adanya temuan banyaknya rekening PNS yang mencurigakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kecelakaan Rem Blong di Bromo: Ini Daftar Nama Korban Meninggal Dunia
- 9 Siswa Tewas, Kemendikbudristek Diminta Moratorium dan Mengubah Konsep Study Tour
- Korban Meninggal Akibat Galodo di Sumbar Bertambah Jadi 50 Orang
- Pendaftaran CPNS 2024: Di Sini Ada 150 Kursi Jalur Afirmasi
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres