Pimpinan Komisi Agama DPR Komentari Aturan Megafon Masjid, Singgung Arab Saudi
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Yaqut menyebut surat teranyar sebagai pedoman demi menjaga keharmonisan masyarakat.
“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar mantan Ketua GP Ansor itu melalui keterangan persnya, Senin (21/2).
Yaqut di sisi lain memahami bahwa pengeras suara di masjid atau musalah sebenarnya kebutuhan bagi umat Islam dalam menyiarkan Islam.
Namun, masyarakat Indonesia beragam, baik agama, keyakinan, hingga latar belakang. Surat edaran dibuat demi menjaga harmoni sosial.
Adapun surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 itu ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten atau kota, dan Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan.
Surat itu juga ditujukan bagi Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam, dan takmir atau pengurus masjid dan musala di seluruh Indonesia.
Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyinggung situasi di Arab Saudi dalam komentarnya soal aturan pengeras suara alias megafon di masjid dan musala yang diterbitkan Kemenag
- Kemenag: 75.572 Visa Calon Jemaah Haji Reguler Sudah Terbit
- Kementerian Agama Melibatkan Penghulu dan Penyuluh Jadi Aktor Resolusi Konflik
- Israel Dibombardir Iran, Arab Saudi Dilanda Kecemasan Mendalam
- Formasi CPNS dan PPPK 2024 Kemenag Terbanyak Guru, Peluang Honorer Besar
- Kemenag Batam: Zakat Saat Idulfitri Terkumpul Rp 43 Miliar
- Kafe Kaifa