Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Kata Ustaz Djaja

Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Kata Ustaz Djaja
Ilustrasi pengeras suara. FOTO: ANTARA/ Fakhri Hermansyah/foc.

jpnn.com, BEKASI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. 

Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani sangat menyambut baik pedoman yang diterbitkan Kementerian Agama tersebut.

"Kami menyambut baik masukan dari Menteri Agama itu karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif," kata Djaja saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).

Djaja menambahkan kebijakan Menteri Agama tersebut sebetulnya telah menjadi bahan diskusi di lingkup DMI.

"Hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif, menerima masukan-masukan dari masyarakat," ujar Djaja.

"Menteri telah mengambil langkah dengan sangat tepat menurut kami," sambung Djaja.

DMI Kota Bekasi pun bakal melakukan sosialisasi pedoman yang dikeluarkan Menteri Agama itu ke masjid-masjid.

Kementerian Agama sebelumnya menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.

Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News