Pimpinan Komisi III Janji Kawal Proses Hukum Kasus Kematian Jurnalis Palu di Jakarta

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati menyatakan komitmennya untuk mengawal proses hukum kasus kematian jurnalis media online berinisial SW (32) asal Palu yang ditemukan tewas di Jakarta. Politikus Golkar ini menegaskan kasus ini harus diusut tuntas demi menjaga kebebasan pers di Indonesia.
"Komisi III DPR RI akan memastikan bahwa proses hukum berjalan tanpa intervensi dan sesuai dengan prinsip keadilan. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman bagi demokrasi kita," tegas Sari dalam keterangannya, Rabu (9/4).
Kuasa hukum korban, Rogate Oktoberius Halawa, menyatakan ada kejanggalan dalam kematian kliennya.
"Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP," ujar Rogate.
Laporan polisi tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Menurut Rogate, terdapat indikasi kuat bahwa SW menjadi korban pembunuhan. "Berdasarkan foto-foto yang kami lihat, kondisi korban mengeluarkan darah dari hidung dan mulut," jelasnya.
Sementara itu, Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan hasil autopsi sementara.
"Berdasarkan hasil autopsi sementara, terdapat indikasi adanya infeksi pada paru-paru (dugaan dokter yaitu penyakit TBC)," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (6/4).
Menurut kuasa hukum, Rogate, terdapat indikasi kuat bahwa SW menjadi korban pembunuhan.
- Reaksi DPR terhadap Usulan Penambahan BUP PNS & PPPK di Luar Dugaan
- Operasi Sikat I Musi: Polres Banyuasin Ungkap 56 Kasus
- Deteksi Dini Kesehatan Pekerja Media Didorong Lewat Program Khusus
- Fakta-Fakta Ijazah Jokowi Diungkap Polisi, Ada Foto STTB
- Penipuan Seleksi Bintara Polri Rp 1,35 M, Begini Nasib Bu Nina dan Ipda Supriadi
- Puluhan Jurnalis Dapat Edukasi Makroekonomi dari ANTARA-BNI