Pimpinan KPK Ini Dianggap Tak Berguna dan Hanya Jadi Beban Lembaga
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menilai Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar tidak berguna dan hanya menjadi beban di lembaga antirasuah.
MAKI meminta Lili mengundurkan diri dari jabatannya, mengingat rangkaian kasus yang menyeret yang bersangkutan. Teranyar, Lili diduga melanggar kode etik karena mendapat fasilitas nonton MotoGP Mandalika serta penginapan di Lombok.
"Untuk itu, demi kebaikan KPK maka sudah semestinya LPS (Lili Pintauli Siregar) mengundurkan diri. Kami berpandangan LPS telah membebani KPK dan sudah tidak berguna bagi KPK," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangannya, Kamis (14/4).
Boyamin menerangkan berkas dugaan pelanggaran etik Lili sebelumnya juga masih berada di tangan Dewas KPK.
Laporan itu terkait kebohongan Lili di hadapan publik dalam konferensi pers terkait komunikasi dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dalam pengurusan perkara.
"Jadi, ini mestinya sudah menjadi kartu kuning kedua dan ketiga, yang sebelumnya telah mendapat kartu kuning pertama berupa putusan bersalah melanggar kode etik berhubungan dengan wali kota Tanjungbalai," ungkap Boyamin.
Boyamin melihat Dewas akan menyatakan Lili melanggar etik karena laporan penerimaan fasilitas mewah. Sebab, Dewas sudah memanggil pihak-pihak terkait, termasuk pemberi fasilitas mewah kepada Lili.
"Biasanya kalau dianggap tidak cukup bukti, maka Dewas biasanya tidak melakukan pemanggilan saksi-saksi," ujarnya
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebaiknya mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antikorupsi.
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Usut Kasus Korupsi, KPK Geledah Kantor Sekjen DPR RI
- Perkuat Integrasi Keluarga Karyawan, BTN Gandeng KPK
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih