Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.. Foto: Ricardo/JPNN.com

"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu (lili, red) yang bisa dipahami sebagai pemecatan," ujar Boyamin.

Terkait pelaporan Lili ke Bareskrim, Boyamin menyebut opsi itu terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.

Pasal itu berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.

"Pelaporan tetap dengan asas praduga tidak bersalah," tandas Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (antara/jpnn)

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News