Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Senin, 30 Agustus 2021 – 11:18 WIB
"Sanksi terberat Dewas KPK adalah permintaan pengunduran diri kepada teradu (lili, red) yang bisa dipahami sebagai pemecatan," ujar Boyamin.
Terkait pelaporan Lili ke Bareskrim, Boyamin menyebut opsi itu terkait dugaan tindak pidana sebagaimana diatur pasal 36 UU KPK Nomor 30 Tahun 2002.
Pasal itu berbunyi: Pimpinan KPK dilarang mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun.
"Pelaporan tetap dengan asas praduga tidak bersalah," tandas Koordinator MAKI Boyamin Saiman. (antara/jpnn)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Menggerebek Vila yang Diduga Dijadikan Pabrik Narkoba di Bali
- Nurul Ghufron Sengaja Mangkir di Sidang Etik Dewas KPK, Begini Alasannya
- Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Persidangan Etik
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan
- Pimpinan KPK Laporkan Albertina Ho ke Dewas
- Menko Polhukam Buka Data soal Judi Online di Indonesia, Jangan Kaget