Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?

Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Bakal Dilaporkan ke Bareskrim, Kasus Apa?
Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman berencana melaporkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri.

Lili Pintauli Siregar bakal dilaporkan apabila terbukti melanggar etik berat terkait pemberian informasi penanganan perkara di KPK kepada Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

"Apabila Lili Pintauli Siregar dinyatakan bersalah oleh Dewas KPK, maka selanjutnya MAKI berencana mengambil opsi untuk melapor kepada Bareskrim Polri," kata Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (30/8).

Dia menerangkan bahwa siang ini Dewas KPK akan memutus aduan dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar terkait dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Lili sebelumnya dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik atas pemberian informasi mengenai perkembangan penanganan perkara oleh lembaga antirasuah di Tanjung Balai yang menyeret M Syahrial.

"Penanganan kasus itu dipimpin oleh Rizka selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik KPK," ujar Boyamin Saiman.

Dalam keterangan tersebut, MAKI meminta Dewas KPK menjatuhkan sanksi maksimal berupa pemecatan apabila Lili dinyatakan terbukti bersalah melanggar kode etik berat.

Dugaan pelanggaran etik itu, yakni dugaan melakukan komunikasi secara langsung atau tidak langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial atau diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk intervensi pembayaran gaji familinya yang menjabat direksi PDAM Tanjung Balai.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman berencana melaporkan Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar atas dugaan tindak pidana mengacu Pasal 36 UU KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News