Pimpinan MPR Desak DPR Segara Paripurnakan RUU TPKS

Pimpinan MPR Desak DPR Segara Paripurnakan RUU TPKS
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pimpinan DPR untuk segera memparipurnakan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) pada pembukaan masa sidang 2022.

"Pemerintah berkomitmen mempercepat realisasi UU TPKS. Tinggal pimpinan DPR meresponsnya dengan membawa RUU TPKS ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi RUU usulan DPR,'' kata Lestari pada Selasa (4/1).

Presiden Joko Widodo menegaskan komitmen pemerintah untuk merealisasikan Undang-Undang TPKS dengan menugaskan menteri hukum serta HAM serta menteri pemberdayaan perempuan dan anak untuk mempercepat pembahasan RUU TPKS bersama DPR.

Rerie, sapaan akrab Lestari, sudah sewajarnya pimpinan DPR segera merespons hal itu dengan langkah nyata.

Kepekaan pimpinan DPR, menurut Rerie, saat ini diuji.

"Apakah mereka merasakan apa yang masyarakat rasakan, terutama kelompok perempuan dan anak, yang selalu dalam bayang-bayang kekerasan seksual," ujar Rerie.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berpendapat, respons terbaik untuk menyegerakan hadirnya UU TPKS adalah membawanya ke sidang paripurna.

Sebab, perangkat undang-undang yang ada saat ini tidak mampu mencegah dan melindungi masyarakat dari ancaman tindak kekerasan seksual.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat meminta pimpinan DPR untuk membawa RUU TPKS ke sidang paripurna agar disahkan menjadi RUU usulan DPR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News