Pimpinan MPR Kritik Putusan MK

Pimpinan MPR Kritik Putusan MK
Pimpinan MPR Kritik Putusan MK

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari mengkritisi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait Uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (UU Pilpres) yang diajukan pakar hukum tata negara Yusril Izha Mahendra.

Dikatakan, sebagai warga negara mutlak harus menghormati putusan MK tersebut. Sebab MK memiliki kewenangan melakukan uji materi dengan putusan final mengikat. Hanya saja dia mengkritisi alasan majelis hakim MK tidak berhak menafsirkan Undang-undang Dasar (UUD).

"Hanya kita punya kritik karena MK dalam putusan itu mengatakan tidak punya hak untuk menafsirkan UUD, kalau dia tidak bisa menafsirkan UUD bagaimana dia menguji UU. Tapi oke lah, itu sebuah penjelasan di luar ruang sidang, putusan MK tidak bisa diubah," kata Hajriyanto di Gedung MPR RI, Jakarta, Jumat (21/3).

Ditolaknya uji materi UU Pilpres ini dikhawatirkan bakal menimbulkan kerawanan dalam Pemilu Pilpres mendatang. Sebab, sistem Pemilu yang dijalankan sekarang ini dipandang sebagian kalangan inkonstitusional.

Menanggapi hal ini, politikus Partai Golkar itu menilai kerawanan Pemilu dimungkinkan terjadi meski masih dalam konteks opini publik. Hal itu dikarenakan sebelumnya MK juga sudah memutus Pilpres yang konstitusional adalah Pemilu serentak dengan Pemilu legislatif.

"MK menyatakan pemilu serentak pad a2019. Sementara pada Pemilu 2014 dilaksanakan tidak serentak masih konstitusional. Ini yang mungkin akan menimbulkan kerawanan-kerawanan menyangkut persepsi dan opini publik. Mestinya keputusan MK karena berrsifat final mestinya harus clear betul," jelasnya. (Fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Hajriyanto Y Thohari mengkritisi putusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait Uji materi Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News