Hakim MK Lengkap, Siap Tangani Sengketa Pemilu
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan pihaknya kini siap menghadapi berbagai sengketa Pemilu 2014 setelah jumlah hakim konstitusi lengkap sebanyak 9 orang.
Pernyataan ini disampaikannya seusai mengikuti acara pengambilan dua hakim konstitusi baru di Istana Negara, Jakarta, Jumat, (21/3).
Dua hakim konstitusi baru itu adalah Wahiduddin Adams dan Aswanto. Kedua hakim baru MK ini bertugas menggantikan Akil Mochtar telah terjerat kasus hukum di KPK dan Harjono yang akan pensiun bulan ini.
"Presiden tadi sudah mempercepat pengambilan sumpah hakim konstitusi sehingga kami akan memiliki kekuatan penuh dalam menghadapi kemungkinan adanya sengketa Pemilu 2014," ujar Hamdan.
Dengan jumlah hakim konstitusi yang telah lengkap, Hamdan yakin MK akan bisa menyelesaikan sengketa-sengketa Pemilu tepat waktu. Dari 9 hakim konstitusi itu, ungkapnya, akan dibagi menjadi tiga panel.
Ia menyatakan tidak akan ada perubahan formasi panel dengan hadirnya dua hakim konstitusi baru itu. Hanya ada penambahan panel. Sejak Akil ditangkap KPK, MK hanya memiliki dua panel sehingga penyelesaian sengketa menjadi lebih lama.
"Satu panel itu ada tiga orang. Jadi ada 3 panel. Kami yakin betul segala sengketa kemungkinan dibawa ke MK bisa diselesaikan tepat waktu karena waktunya hanya 1 bulan dan juga akan diselesaikan sebaik-baiknya," tandas Hamdan. (flo/jpnn)
JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menyatakan pihaknya kini siap menghadapi berbagai sengketa Pemilu 2014 setelah jumlah hakim
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Soroti Kasus Vina Cirebon, Pakar Sebut Istilah Miscarriage of Justice
- Peringati 26 Tahun Reformasi, Aktivis Jejerkan Instalasi Ribuan Tengkorak dan Kuburan
- Bea Cukai Gelar Edukasi Terkait Tupoksi & Kepabeanan Kepada Pelajar SMA di 2 WIlayah Ini
- Posko Pengungsian Korban Banjir Lahar Dingin Marapi Dipindah ke Tempat Lebih Aman
- Bea Cukai Kudus Gagalkan Pengiriman 85 Ribu Batang Rokok Ilegal dari Inhil ke Jepara
- Kiprah ESQ selama 24 Tahun Diapresiasi Sejumlah Tokoh Nasional