Pimpinan Ponpes Ini Sudah Berusia 60 Tahun, Tetapi Kelakuannya Bejat Banget
Selasa, 21 Februari 2023 – 00:12 WIB
"Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak," pungkas dia. (cuy/jpnn)
Satreskrim Polres Serang menangkap seorang pimpinan ponpes berinisial MJ yang sudah mencabuli santriwati.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Siswi SD Nyaris Bunuh Diri Gegara Dicabuli Ayah Sendiri di Mataram
- Bejad! Pria Ini Mencabuli Anak Disabilitas di Pelalawan
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Main di Komplek Perumahan, 2 Bocah di Inhu Dicabuli Pria Dewasa, Begini Kronologinya
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Pekerjaan Baru RL Bikin Warga Curiga, Ternyata Kurir Narkoba