Pintu Depan Tempat Karaoke Milik Ahmad Dhani Sepi, Petugas Masuk, Ternyata

Pintu Depan Tempat Karaoke Milik Ahmad Dhani Sepi, Petugas Masuk, Ternyata
Tampak luar Tempat Karaoke dan Bar Masterpiece, Mangga Besar, Sawah Besar, Jakarta Barat, Jumat (7/8/2020) malam. Foto: Dinas Pariwisata DKI Jakarta

"Kami panggil manajemen besok (hari ini, red) jam 10.00 WIB untuk pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan surat peringatan (SP) atas pelanggaran ini, nanti kita cek mereka sudah SP berapa," ucap Bambang.

Bambang menambahkan pihaknya juga akan bersurat dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta untuk penerapan aturan terhadap pelanggaran yang dilakukan Karaoke dan Bar Masterpiece tersebut.

"Untuk penegakan aturan kami berkoordinasi dengan Satpol PP, kemungkinan dikenakan penyegelan dan denda akibat pelanggaran ini," ucap Bambang.

Diketahui, tempat hiburan malam seperti karaoke, diskotek, spa dan sejenisnya tidak diizinkan untuk beroperasi pada masa PSBB Transisi Fase I ini.

Jika melanggar, Pemprov DKI bakal mengenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta nomor 51 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif yang mengamanatkan akan ada denda sebesar Rp25 juta begai perusahaan/tempat usaha yang melanggar ketentuan dalam regulasi tersebut. (antara/jpnn)

VIDEO: Dul Jaelani Marah-Marah Gegara Hal Ini

Tempat hiburan Karaoke dan Bar Masterpiece milik Ahmad Dhani di Mangga Besar dari luar tampak sepi, ternyata.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News