PINTU Prioritaskan Keamanan Berinvestasi Crypto

Malikulkusno Utomo mengatakan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi investor crypto yang jumlahnya terus bertambah, Pemerintah melalui Bappebti telah melegalkan dan meregulasi aset crypto sejak 2019 melalui Peraturan Nomor 5 tahun 2019 dan aturan tersebut disempurnakan lagi di Peraturan Nomor 8 tahun 2021.
Selanjutnya dari sisi perpajakan juga investasi crypto telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 yang telah berlaku dari 1 Mei 2022.
"Bappebti mengamanahkan kepada semua pedagang fisik aset crypto yang terdaftar resmi untuk memisahkan rekening dana yang dimiliki pelanggan dengan rekening dana operasional milik perusahaan. Itu merupakan prinsip dari Bappebti agar dana pelanggan aman," terang dia.(chi/jpnn)
PINTU sebagai pedagang fisik aset crypto yang terdaftar dan beroperasi secara legal di Indonesia terus meningkatkan keamanan aset investor.
Redaktur & Reporter : Yessy Artada
- Investor Sambut Antusias Masuknya Mardigu di Bank BJB
- Realisasi Investasi Jakarta Triwulan I-2025 Capai Rp 69,8 Triliun, Tertinggi di Indonesia
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Ini Salah Satu Pilihan Investasi Optimal di Tengah Tantangan Ketidakpastian Ekonomi Global
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rumah Mewah dan Aset Gembong Narkoba Mak Gadi Disita Polres Inhu