PIP Danai Investasi PLN

Beri Pinjaman Lunak Rp 7,5 Triliun

PIP Danai Investasi PLN
PIP Danai Investasi PLN
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.  Melalui Badan Layanan Umum Pusat Investasi Pemerintah (PIP), pemerintah memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN (Persero) sebesar Rp7,5 triliun.

Pinjaman tersebut tertuang dalam Perjanjian Pinjaman dengan Persyaratan Lunak yang ditandatangani oleh Kepala PIP Soritaon Siregar dan  Direktur Utama PT PLN, Nur Pamudji. Penandatanganan digelar di Kantor PT PLN Pusat, Jakarta, Selasa (13/12).

Soritaon menyatakan, pemberian pinjaman ini merupakan tindak lanjut amanah Undang-undang APBN-P Nomor 2 Tahun 2010, dan Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2011 yang menugaskan PIP untuk memberikan pinjaman dengan persyaratan lunak kepada PT PLN. "Jumlah dana yang diinvestasikan sebagai pinjaman ke PT PLN adalah Rp 7,5 triliun, dengan jangka waktu penarikan satu tahun sejak ditandatanganinya perjanjian investasi ini," ujar Soritaon usai melakukan penandatangan tersebut.

Persyaratan lunak untuk PLN itu berupa jangka waktu pengembalian (tenor) yang cukup panjang yakni 15 tahun, dengan tingkat suku bunga tetap (fixed rate) 5,25 persen per tahun dari jumlah pokok pinjaman. Sedangkan masa tenggang (grace period) selama 5 tahun.

JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Indonesia.  Melalui Badan Layanan Umum Pusat

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News