Pipa PDAM Ilegal Terpasang 30 Meter

Pipa PDAM Ilegal Terpasang 30 Meter
CURI AIR: Petugas penindakan PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, membongkar jaringan pipa ilegal di Jalan Hertasning IV Selasa kemarin (5/8). Foto: Fajar/JPNN

jpnn.com - MAKASSAR – Petugas penindakan PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin (5/8) membongkar jaringan pipa ilegal di Jalan Hertasning IV. Jaringan ilegal itu diduga melibatkan orang dalam PDAM.

Pipa ilegal yang terpasang tersebut memiliki panjang 30 meter dengan diameter mencapai 3 inci. Hulu jaringan ilegal itu bersambungan langsung dengan pipa induk PDAM di blok D kompleks perumahan di Jalan Hertasning IV. Pipa induk PDAM tersebut memang berujung di Jalan Hertasning IV.

Di seberangnya, terdapat jalan baru dari tanah. Pipa sambungan ilegal itu lantas dipasang dari hulu pipa induk hingga menyeberang ke jalan baru tersebut dan menyusuri fondasi drainase. Ujungnya terhenti pada sudut bangunan baru yang tengah dibangun.

Belasan petugas PDAM terpaksa membongkar jaringan pipa ilegal tersebut. Pipa itu selanjutnya disita dan dijadikan barang bukti mengenai upaya pencurian air. Jika sambungan tersebut terkoneksi dan berfungsi, kebocoran air PDAM dipastikan sangat besar. Sebab, diameter pipa yang digunakan juga sangat besar.

’’Pasti ada orang PDAM yang terlibat,’’ ujar Kepala Seksi Penagihan dan Pembacaan Meter PDAM Wilayah III PDAM Kota Makassar Arsad Tjende.
Menurut dia, kasus itu ditindaklanjuti karena petugas pembaca meteran melihat bekas galian di sekitar ujung pipa induk PDAM. Mereka kemudian turun untuk mengecek setelah berkoordinasi dengan manajemen PDAM.

Setelah dilakukan pemeriksaan di Bagian Teknik PDAM, rupanya tidak ada dokumen izin untuk penambahan jaringan di Jalan Hertasning IV di sekitar kantor DPRD Makassar. Dari situlah, disimpulkan jaringan tersebut ilegal dan kemudian diinstruksikan agar pipanya dibongkar dan disita.

Kepala Wilayah III PDAM Kota Makassar Basri Tompo juga mencurigai adanya internal PDAM yang terlibat. Alasannya, pemasangan pipa itu dilakukan secara profesional. Misalnya, mengetahui titik akhir atau ujung pipa induk dan menggunakan sambungan T bukan L. Karena itu, pipanya bisa disambung ke banyak tempat. ’’Ini terindikasi dilakukan orang dalam PDAM. Manajemen akan menelusurinya,’’ terang dia.

Bila sambungan ilegal itu tidak terungkap, papar Basri, PDAM akan mengalami kebocoran besar. Selama ini mereka tidak tahu mengenai adanya pemasangan pipa seperti itu. ’’Nanti kami proses siapa yang pasang, siapa yang suruh, dan siapa yang siapkan dana,’’ tutur dia.

MAKASSAR – Petugas penindakan PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin (5/8) membongkar jaringan pipa ilegal di Jalan Hertasning IV. Jaringan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News