PISPI: RUU SBPB Harus Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Minggu, 25 Agustus 2019 – 00:16 WIB
Menjawab pertanyaan itu, Direktur Serealia Kementerian Pertanian RI Bambang sugiharto menyatakan RUU SBPB ini dimaksudkan untuk menyempurnakan UU SBT.
“RUU ini akan jadi produk negara jika sudah disahkan, untuk itu sebelumnya harus mendapat masukan dari berbagai kalangan, seperti dalam forum ini,” tuturnya.(fri/jpnn)
Terkait hak petani untuk mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih untuk komunitasnya, MK telah memutuskan diperbolehkan bagi perorangan petani kecil untuk komunitasnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PISPI Tak Permasalahkan Migor Kemasan Gantikan Curah, yang Penting Murah!
- PISPI Banten Dorong Penggunaan Pupuk Organik untuk Pertanian Berkelanjutan
- Bernolfus Sebut PSU Pilkada Boven Digoel Terancam Batal, Begini Alasannya
- PISPI - Unbraw Bekerja Sama Tingkatkan Ekosistem Bisnis Pertanian 4.0
- PISPI Sebut Beras Surplus, Pemerintah tidak Perlu Impor
- PISPI Menyikapi Krisis Petani Muda dengan Cara Ini