PISPI: RUU SBPB Harus Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi
Minggu, 25 Agustus 2019 – 00:16 WIB

Pembicara diskusi Diskusi dengan tema “RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan: Anti Kriminalisasi Petani?" di Jakarta, pada Jumat (23/8/2019). Foto: Ist
Menjawab pertanyaan itu, Direktur Serealia Kementerian Pertanian RI Bambang sugiharto menyatakan RUU SBPB ini dimaksudkan untuk menyempurnakan UU SBT.
“RUU ini akan jadi produk negara jika sudah disahkan, untuk itu sebelumnya harus mendapat masukan dari berbagai kalangan, seperti dalam forum ini,” tuturnya.(fri/jpnn)
Terkait hak petani untuk mencari, mengembangkan dan mengedarkan benih untuk komunitasnya, MK telah memutuskan diperbolehkan bagi perorangan petani kecil untuk komunitasnya.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Arvindo: Kasihan Mas Anies Kalau Tak Ada PDIP
- FPDR Desak KPU Laksanakan Putusan MK Soal Ambang Batas dan Usia Calon Kepala Daerah
- Pengamat Politik Minta Seluruh Pihak Menghormati Kewenangan Lembaga Negara
- Dengar Putusan MK Nomor 60, Hasto PDIP Tersenyum, Lalu Bilang Begini
- PISPI Tak Permasalahkan Migor Kemasan Gantikan Curah, yang Penting Murah!
- PISPI Banten Dorong Penggunaan Pupuk Organik untuk Pertanian Berkelanjutan