Pj Gubernur Sumsel Sebut Dana BTT Bisa Digunakan dalam Kondisi Darurat
Rabu, 24 April 2024 – 18:30 WIB

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyatakan bahwa dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa digunakan pemda untuk keperluan darurat dan mendesak. Foto: dok Pemprov Sumsel
Namun, jika dalam kondisi kedua skema tersebut masih belum mencukupi maka Pemerintah Daerah dan Kabupaten/Kota dapat menggunakan uang kas tersedia.
Selain itu, anggaran BTT juga bisa dianggarkan jika berada pada kondisi darurat, di antaranya meliputi bencana alam non alam, bencana sosial, maupun kejadian luar biasa.
“Manakala ada bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, atau kejadian luar biasa dan itu belum dianggarkan bisa menggunakan BTT termasuk juga untuk mencari orang dan pertolongan untuk pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan,” jelas Pj Gubernur Sumsel Fatoni. (jpnn)
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni menyatakan bahwa dana Belanja Tak Terduga (BTT) bisa digunakan pemda untuk keperluan darurat dan mendesak.
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul
BERITA TERKAIT
- 2 Hektare Lahan Gambut di Palem Raya Ogan Ilir Terbakar, Tim Gabungan Terjun Lakukan Pemadaman
- RDP DPR, Cik Ujang Dorong Penguatan Otda Percepatan Pembangunan Tol Sumsel-Bengkulu
- Rumah yang Terbakar di Palembang Ternyata Pernah Ditempati Mantan Wakil Gubernur Sumsel
- Herman Deru Siapkan Bantuan Rp 50 Miliar untuk Pemerataan Pembangunan di Musi Rawas
- Pelaku Penyiraman Air Keras ke Bagus Sajiwo Ditangkap Polisi, Motifnya Terungkap
- Wanita Lansia di Pagar Alam Diperkosa Saat Mencuci di Tempat Pemandian Umum, Begini Kronologinya