Pj Wako Janji Beri Jabatan Pejabat yang Dipecat
Jumat, 23 September 2011 – 20:18 WIB
Langkah pencabutan mutasi, seperti kasus di Pemko Pekanbaru, menurut Reydonnyzar, tahapannya adalah dilakukan terlebih dahulu pemetaan jabatan. Jika sudah terpetakan, maka dicarikan posisi jabatan untuk pejabat yang telah dinonjobkan dan diturunkan jabatan eselonnya (demosi).
"Jadi, dikembalikan bukan pada jabatan yang sama, tapi pada eselon yang sama. Kalau dikembalikan ke jabatan yang sama, sulit (karena sudah terisi orang lain, red)," ujar Donny.
Kesepakatan yang sudah menjadi keputusan itu, kata Donny, Syamsurizal akan bekerja untuk memetakan dalam waktu dekat ini. Kemudian menyampaikan laporannya ke Mendagri melalui Gubernur. " Mendagri tentunya akan melakukan proses monitoring terhadap langkah-langkah dan kebijakan yang di ambil Pj Wako sesuai yang disepakati," imbuhnya.
Donny menjamin dengan adanya keputusan ini tidak akan ada polemik di kemudian hari, karena ini bagian yang tidak bisa terpisahakan dalam proses pembinanan dan pengawasan Penyelenggraan Pemda. " Saya berani jamin tidak akan ada polemik. Jadi tolong diakhiri kekisruhan ini," tukasnya.
JAKARTA -- Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru, Syamsurizal akhirnya selamat dari ancaman pemecetan dari jabatan yang baru saja disandangnya pada 18
BERITA TERKAIT
- 4.044 PPPK Terima SK, Pj Bupati Bogor: Jaga Integritas sebagai Aparatur Pemerintah
- Diterjang Angin Kencang, 1 Rumah Warga di OKU Selatan Rusak Berat
- 298 PPPK Formasi 2023 Menerima SK, Hera Nugrahayu Sampaikan Pesan Penting
- Kinerja Pemprov Jateng pada 2023 Mengalami Peningkatan
- Korupsi Dana Desa Sebesar Rp 592 Juta, Kades di Kuansing Ditangkap Polisi
- Agar Mudik Lebaran Masyarakat Ceria, Pucuk Pimpinan di Riau Siapkan Pengamanan Terbaik