Pjs Kada Boleh Mengundurkan Diri
Jumat, 22 Januari 2010 – 18:52 WIB
JAKARTA -- Peluang para Penjabat (Pjs) kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di pilkada 2010 ini terbuka lebar. Mendagri Gamawan Fauzi tidak melarang seorang penjabat (pjs) kepala daerah mengundurkan diri dari jabatannya untuk ikut maju dalam pilkada. Keputusan Gamawan ini ditegaskan setelah dirinya melakukan kajian aspek hukum terhadap sejumlah ketentuan di peraturan perundang-undangan terkait boleh tidaknya Pjs kepala daerah mengundurkan diri untuk ikut pilkada.
Mantan Gubernur Sumbar itu mengatakan, melihat ketentuan UU Nomor 32 tahun 2004 dan UU Nomor 12 Tahun 2008 mengenai perubahan kedua UU Nomor 32 Tahun 2004, yang dilarang adalah bila pada saat mendaftarkan diri ke KPUD sebagai calon, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pjs kepala daerah.
"Nah, kalau pada saat mendaftar sudah tidak lagi sebagai penjabat karena sudah mengundurkan diri, ya berarti boleh," ujar Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan koran ini di kantornya, Jumat (21/1).
Saat ditanya apa boleh Pjs kepala daerah mengundurkan diri, Gamawan mengatakan, mengundurkan diri adalah hak seorang pejabat. Terlebih dalam pasal 29 ayat (1) UU No.32 tahun 2004 disebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, atau diberhentikan. "Jadi boleh. Kepala daerah definitif saja boleh, apalagi Plt atau Pjs," tegasnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Peluang para Penjabat (Pjs) kepala daerah untuk ikut mencalonkan diri sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah di pilkada 2010 ini terbuka
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Pj Ketua TP PKK Tyas Fatoni Kukuhkan Ketua Pembina Posyandu Kabupaten se-Sumsel
- Waspada, Jumlah Gempa di Gunung Ile Meningkat Signifikan
- PPPK Harus Bisa Menjaga Loyalitas dan Integritas Saat Bertugas
- PJ Gubernur Agus Fatoni Sebut Capaian Ekonomi di Sumsel Sangat Baik
- 3 Warga Tertimbun Bencana Longsor di Garut
- RS Siloam Gandeng NUS Singapura dan MRIN Lakukan Penelitian Kardiovaskular di Indonesia