PK Baiq Nuril Ditolak, Fahri Hamzah Desak Pemerintah Cabut Pasal Karet UU ITE
Jumat, 05 Juli 2019 – 21:14 WIB
Nuril dianggap bersalah karena merekam percakapan mesum Kepala SMAN 7 Mataram, Haji Muslim. Nuril pun dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU 11/2018 tentang ITE. (boy/jpnn)
Mahkamah Agung menokal peninjauan kembali (PK) perkara penyebaran konten bermuatan asusila terpidana mantan tenaga honorer SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, Baiq Nuril Maknun.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Ketua Majelis Adat Sasak Mengajukan 2 Nama Menteri Untuk Mengisi Kabinet Prabowo
- Amankan Transaksi Keuangan Digital, Privy Kembangkan Fitur ERDS
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat
- Istri Selingkuh, Hanif Malah Didakwa Melanggar UU ITE
- Rosan TKN Prabowo Laporkan Connie Bakrie ke Bareskrim Polri di Masa Tenang
- Aktivis 98 Sepakat Menjaga Demokrasi