PK Ditolak Dua Kali, Terpidana Mati Bisa Dieksekusi
Minggu, 28 Desember 2014 – 19:59 WIB
"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tukas Margarito.
Meski demikian, Margarito meminta Mahkamah Agung harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.
"MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dallam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun proses PK. Semua bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakanjika peninjauan kembali sudah diajukan dua kali dan keduanya ditolak, maka terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Konon Ada Bukti Percakapan Agak Sensitif
- Pendaftaran PPPK 2024: Kabar Baik untuk Para Honorer Satpol PP
- Begini Cara Pemda agar Bisa Membayar Gaji PPPK, Oalah
- 750 Honorer Sah jadi PPPK, Langsung Mendengar soal Penyebab Pemecatan
- BSKDN Kemendagri Dorong Pengelolaan Keuangan Transparan & Akuntabel
- 5 Berita Terpopuler: Seluruh Honorer Terdata BKN jadi PPPK? Ini Kabar Terbaru PP Manajemen ASN, Ternyata Jatahnya Sebegini