PK Ditolak Dua Kali, Terpidana Mati Bisa Dieksekusi
Minggu, 28 Desember 2014 – 19:59 WIB

Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis. Foto JPNN.com
"Bayangkan kalau eksekusi mati dilakukan dan ternyata tidak terbukti kesalahannnya," tukas Margarito.
Meski demikian, Margarito meminta Mahkamah Agung harus mampu dengan cepat menyelesaikan pengajuan PK terpidana mati, khususnya bila permohonan merupakan kedua kalinya.
"MA harus bisa menangani dengan cepat PK kedua dallam waktu sesingkat-singkatnya. Meneliti novum baru sangat mudah sekali. Dua bulan paling lama untuk proses PK kedua. Selama ini bertahun-tahun proses PK. Semua bukti-bukti sudah dipanggungkan sejak di Pengadilan Negeri hingga kasasi," pungkasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara, Margarito Kamis mengatakanjika peninjauan kembali sudah diajukan dua kali dan keduanya ditolak, maka terpidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi