PK Perkara Karhutla, Pemerintah Menolak Dianggap Lemah
Senin, 22 Juli 2019 – 18:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Foto : Ricardo
Diketahui, putusan di PN Palangkaraya menyatakan bahwa Jokowi, Menteri LHK, Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan DPRD Kalimantan Tengah, melakukan perbuatan melawan hukum berkaitan dengan Karhutla.
Putusan hukum di PN Palangkaraya ini bermula dari gugatan citizen law suit antara warga yang diwakili Arie Rompas melawan Negara Republik Indonesia. Gugatan tersebut bernomor 3555 K/PDT/2019. (fat/jpnn)
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan pemerintah tidak ingin negara lain menilai Indonesia lemah dalam menangani kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Pembukaan Lahan Sawit Berujung Karhutla, Polisi Langsung Tangkap Pelaku
- Tren Karhutla Menurun, Menhut Raja Juli: Bangga, Tetapi..
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Ultimatum Menko Polkam: Jangan Sampai Karhutla Terjadi di Riau
- Advokat Ini Pernah Beri Rp 1 Miliar kepada Zarof Ricar, Tujuannya Pengin Untung