Kubu Sjamsul Nursalim Kecam Hormat Palsu KPK kepada MA
jpnn.com, JAKARTA - KPK ternyata tidak benar-benar hormat kepada Mahkamah Agung alias MA. Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim, menjadi bukti ketidakhormatan KPK tersebut.
Demikian dikatakan kuasa hukum Sjamsul Nursalim yang menangani kasus perdata di PN Tangerang, Maqdir Ismail dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/7).
"Pernyataan bahwa KPK menghormati Putusan MA ini hanya pemanis bibir saja. Karena tetap akan memanggil Sjamsul Nursalim (SN) dan Itjih Nursalim (IN) sebagai tersangka,” terangnya.
BACA JUGA: Terdakwa BLBI Menang Kasasi, KPK Tetap Bidik Sjamsul Nursalim Bos BDNI
Jika KPK menghormati putusan MA yang mengabulkan kasasi mantan Kepala Badan Penyehat Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, maka pemanggilan pada Sjamsul dan Itjih tidak akan dilayangkan.
“Ini mengingat dalam surat dakwaan Syafruddin, dia didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan Sjamsul, Itjih, dan Dorodjatun Kuntjorojakti,” tegasnya.
Disebutkan pula bahwa perkara Syafruddin bukan tindak pidana, melainkan perdata. Sehingga Syafruddin dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
“Dengan demikian berarti bahwa kedudukan Sjamsul dan Itjih sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya,” terang Maqdir. (rmol/jpnn)
KPK ternyata tidak benar-benar hormat kepada Mahkamah Agung alias MA. Pemanggilan terhadap pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim
Redaktur & Reporter : Adil
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan