PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham

PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
PKB Gus Dur telah mendaftarkan gugatannya ke PTUN dengan nomor registrasi No.71/G.2011/PTUN/JKT tanggal 24 Maret 2011 lalu. Hari ini, di PTUN telah digelar sidang perdana soal gugatan. Wakil Ketua PTUN Jakarta Bambang Heriyanto mengatakan, gugatan yang diajukan oleh PKB Gus Dur diterima dan akan dilanjutkan dengan sidang berikutnya yang dimulai tanggal 21 April 2011 mendatang.

"Hakim tetapkan sidang dilakukan terbuka yang dimulai 21 April karena objeknya layak disidangkan karena masih dalam ruang lingkup sengketa PTUN," kata Bambang usai memeriksa berkas gugatan.

Sementara itu, adik kandung Abdurahman Wahid atau Gus Dur, Lily Chadidjah Wahid mengatakan, bila Menkumham tidak segera mencabut SK pengesahan Muhaimin Iskandar yang jelas-jelas melanggar dua UU, maka dirinya akan memperpanjang persoalan tersebut dengan membawanya ke Mahkamah Internasional.

"Apa yang dilakukan oleh Kemkumham melanggar konvensi internasional PBB yang sudah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia tentang pemerintahan yang bersih dengan menerbitkan UU 28/99. Ini dilanggarkan?," tanya Lily. Dia mengancam, jika PTUN tidak mencabut SK itu, pihaknya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Internasional. (fas/jpnn)

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar II Semarang atau yang lebih dikenal PKB Gus Dur, meminta Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News