PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham

PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
PKB Gus Dur Minta PTUN Batalkan Putusan Menkumham
JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar II Semarang atau yang lebih dikenal PKB Gus Dur, meminta Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Nomor M.HH-16.AH.11.01 tahun 2010 tentang pengesahan susunan kepengurusan DPP PKB periode 2008-2014 yang dipimpin Muhaimin Iskandar.

Ikhsan, kuasa hukum PKB versi Gus Dur, menjelaskan, Menkumham mengeluarkan SK tersebut tanggal 12 November 2010 disaat sengketa partai belum selesai dan tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Sementara keputusan dari Mahkamah Agung (MA) dengan No 570K/Pdt/Sus/2010 jo 47/PDT.G/2010/PN .Jkt. Pst baru diterima oleh penggugat tanggal 14 Maret 2011.

"Ini tentu SK yang tidak berdasarkan ketentuan UU dalam penerbitannya. Oleh karena itu, layak dan wajib bagi PTUN untuk membatalkan SK Menkumham tersebut," kata Ikhsan di Jakarta, Kamis (14/4).

Ia juga menyarankan Menkumham untuk segera mencabut dan membatalkan SK tersebut karena ada dua Undang-Undang yang dilanggar Menkumham, yakni UU 28/199 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU 2/2011 tentang Perubahan atas UU 2/208 tentang Partai Politik yang berbunyi.

JAKARTA - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) hasil Muktamar II Semarang atau yang lebih dikenal PKB Gus Dur, meminta Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News