PKB Setuju Revisi UU Pemilu Tanpa Ubah Jadwal Pilkada

"Namun, jika saat ini pemerintah sudah memiliki cukup kesempatan dan kesediaan untuk bersama DPR membahas revisi UU Pemilu, PKB tentu sangat gembira dan sangat siap menuntaskan pembahasan UU ini bersama fraksi-fraksi lain di DPR," kata Luqman.
PKB mencatat setidaknya ada 9 hal yang harus direvisi pada UU Pemilu.
Pertama beban tugas penyelenggara Pemilu. Kedua, praktik politik uang yang semakin masif. PKB menilai penegakan hukum pemilu tidak tegas dan efektif.
Ketiga, Pemilu 2019 dinilai gagal mencapai tujuan memperkuat sistem presidensial dan penyederhanaan partai politik.
"Manuver Presiden Joko Widodo mengajak kubu Prabowo ke koalisi pemerintah untuk membangun efektivitas pemerintahan yang gagal dihasilkan Pemilu," jelas Luqman.
Lebih lanjut menurut Luqman, hal yang harus diperbaiki dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tersebut adalah afirmasi terhadap keterlibatan perempuan dalam proses pemilu yang tidak diatur dalam undang-undang tersebut.
Pria yang menggantikan Yaqut Cholil ini juga menilai, UU Pemilu harus mengatur kewajiban domisili caleg di daerah pemilihan.
Hal itu akan berakibat pada putusnya hubungan antara anggota DPR dengan rakyat di daerah pemilihan.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Fraksi PKB Luqman Hakim menyatakan PKB setuju untuk merevisi UU Pemilu tanpa harus mengubah jadwal Pilkada serentak 2024.
- Bakal Pimpin PKB Bali, Ahmad Iman Sukri Diajak Cak Imin Sowan Kiai di Tapal Kuda
- Gus Imin Berhalalbihalal dengan Kiai Azaim dan Nyai Ju di Sukorejo
- PKB & BIEN Menggelar Diskusi soal Masa Depan Perlindungan Sosial Indonesia
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Cak Imin: Tergesa-Gesa Amat, Sih
- Gus Khozin Kritik Tugu Titik Nol IKN yang Viral di Medsos
- Cak Imin Gelar Halalbihalal, Ma'ruf Amin & Sejumlah Menteri Hadir