PKPU Atur Penundaan Pilkada

PKPU Atur Penundaan Pilkada
PKPU Atur Penundaan Pilkada

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan, proses tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017, hampir sama dengan pilkada 2015. Pasalnya, dasar KPU menetapkan peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada 2017, tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. 

"Pada intinya hampir semua sama saja dengan pilkada 2015. Karena kan panduannya Undang-Undang Nomor 8/2015, jadi enggak ada yang perbedaannya signifikan," ujar Husni, Senin (4/4).

Meski tak ada perbedaan yang berarti, KPU kata Husni, tetap perlu secepatnya berkonsultasi dengan DPR. Pasalnya, sesuai aturan yang ada, pedoman pelaksanaan pilkada 2017 tetap membutuhkan konsultasi terlebih dahulu, sebelum ditetapkan. 

"Jadi ini penting, tahapan segera difinalisasi. Misal, mulainya kapan. Bagi kami, begitu tahapan selesai dikonsultasikan, maka dilakukan pembahasan terakhir dan bisa ditetapkan sebagai produk hukum," ujarnya.

Sementara itu ditanya terkait usulan penundaan pilkada, mantan komisioner KPU Sumatera Barat ini mengakui, pihaknya mengusulkan hal tersebut pada pasal 8 draft peraturan KPU tentang anggaran pilkada 2017. 

"Dalam draft dibuat supaya sejak awal ada kepastian fasilitasi anggaran. Kami menginginkan ada batas waktu, yang itu bisa diketahui semua pihak. Baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Bahwa anggaran itu harus sudah ada sebelum rekutmen PPK (panitia pemilihan kecamatan,red) dan PPS (panitia pemungutan suara,red)," ujarnya. 

Menurut Husni, penyelenggara menjadwalkan rekrutmen PPK dan PPS Mei mendatang. Artinya, sebelum Mei, anggaran pilkada sudah harus memiliki kepastian.(gir/jpnn)



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News