Aturan Tahapan Pilkada 2017 Terganjal DPR
Selasa, 05 April 2016 – 00:53 WIB

Pilkada. Ilustrasi dok.JPNN
JAKARTA - Komisi II DPR hingga saat ini belum juga mengundang Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk berkonsultasi membahas rancangan peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2017.
Akibatnya, sejumlah peraturan KPU sebagai pedoman pelaksanaan pilkada 2017, belum dapat ditetapkan. Padahal undang-undang telah menetapkan pemungutan suara digelar 15 Februari 2017 mendatang.
Baca Juga:
"Belum ada informasi (kapan konsultasi dengan DPR dilaksanakan,red). Kami menunggu saja. Harapannya dapat secepatnya, karena tahapan sudah kami tetapkan," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Senin (4/4).
Baca Juga:
BERITA TERKAIT
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Bahlil: AMPI di Bawah Ketum Jerry Memiliki Posisi Strategis di Golkar
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Bawaslu RI Akan Dalami Dugaan Kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan
- Sekjen PKS Apresiasi Kepedulian Gubernur Kaltim pada Pendidikan
- Dukung Prabowo 2 Periode, Idrus Golkar Usul Pembentukan Koalisi Permanen