PKPU Harus Antisipasi Presidential Threshold Nol Persen

PKPU Harus Antisipasi Presidential Threshold Nol Persen
Lukman Edy. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua skenario peraturan tentang tahapan Pemilu 2019 berkaitan dengan presidential threshold 20 persen dan nol persen.

Hal itu mengingat gugatan judicial review terhadap pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden di dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).

"PKPU harus bisa mengakomodir kemungkinan kalau calon presidennya banyak, atau antisipasi kemungkinan MK memutuskan presidential treshold nol persen," ucap Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy di Jakarta, Jumat (25/8).

Setidaknya, antisipasi dilakukan terhadap aturan tentang masa kampanye untuk pemilihan presiden gelombang kedua. Sebab, dalam rancangan PKPU hanya menyiapkan waktu 12 hari.

"Ini perlu dilakukan perubahan. Jika presidential treshold no persen, maka skenario masa kampanye presiden di putaran kedua harus maksimal, berbeda dengan pilpres yang lalu," jelas dia.

Jika calon presidennya banyak, misalnya 10 pasangan maka masa kampanye putaran satu cukup dibuat sederhana. Baru pada putaran kedua ketika menyisakan dua pasangan calon, masa kampanye dengan pola kampanye rapat umum, pemasangan iklan, dan alat peraga kampanye yang dibiayai oleh APBN dilaksanakan oleh KPU secara maksimal.

"Dengan tahapan seperti ini akan signifikan mengurangi biaya kampanye yang dibiayai negara," tambah mantan ketua Pansus RUU Pemilu ini.(fat/jpnn)


Komisi II DPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan dua skenario peraturan tentang tahapan Pemilu 2019 berkaitan dengan presidential threshold


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News