PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar

PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR

Lebih lanjut Amin menyatakan, RUU Ciptaker memberikan kewenangan besar bagi pemerintah, tetapi tidak diimbangi sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukum.

Selain itu, RUU Ciptaker mengatur bahwa maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

FPKS berpendapat, masalah kepemilikan bank terkait dengan masalah modal perbankan sebaiknya diberikan ke Otoritas Jasa Keuangan.

“Mengikuti peraturan atau UU otoritas yang selama ini oleh OJK,” pungkas Amin. (boy/jpnn)

PKS menganggap isi RUU Ciptaker terlalu condong kepada pelaku usaha besar dan penanaman modal asing.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News