PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar
Senin, 05 Oktober 2020 – 21:30 WIB
Lebih lanjut Amin menyatakan, RUU Ciptaker memberikan kewenangan besar bagi pemerintah, tetapi tidak diimbangi sistem pengawasan dan pengendalian terhadap aspek penegakan hukum.
Selain itu, RUU Ciptaker mengatur bahwa maksimum kepemilikan bank umum syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.
FPKS berpendapat, masalah kepemilikan bank terkait dengan masalah modal perbankan sebaiknya diberikan ke Otoritas Jasa Keuangan.
“Mengikuti peraturan atau UU otoritas yang selama ini oleh OJK,” pungkas Amin. (boy/jpnn)
PKS menganggap isi RUU Ciptaker terlalu condong kepada pelaku usaha besar dan penanaman modal asing.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Bagaimana Sikap PKS dan NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Begini Kata Surya Paloh
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Seusai Penetapan Prabowo-Gibran, PKS Berencana Temui NasDem dan PKB