PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar

PKS Anggap Substansi RUU Ciptaker Condong ke Pelaku Usaha Besar
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Amin AK. Foto: Humas FPKS DPR

“Hal ini dicerminkan dari perubahan pasal-pasal yang berkaitan dengan hubugan kerja dan pesangon,” tegasnya.

Amin menambahkan, RUU ini memuat aturan yang berpotensi menciptakan kerusakan terhadap kelestarian lingkungan hidup.

RUU ini, kata dia, juga berpotensi membuka ruang untuk liberalisasi pendidikan.

Menurut Amin, pembentukan lembaga pengelola investasi atau LPI berpotensi bertentangan dengan konstitusi, dan supermasi hukum.

“Karena, substansi pengawasannya menutup ruang pengawasan dan audit Badan Pemeriksa Keuangan, serta memberikan imunitas bagi pengurus dan pejabat pengambil kebijakan,”  ujarnya.

Ia menegaskan, ketentuan tersebut juga bertentangan dengan prinsip equality before the law, sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Amin menambahkan, kebijakan terkait impor komoditas petanian, peternakan, perkebunan, termasuk pangan hingga pembukaan akses bagi kapal tangkap berbendera asing, tidak sejalan dengan kepentingan nasional dalam rangka perlindungan kepada petani, nelayan, serta kedaulatan pangan.

“Substansi RUU Cipta Kerja berorientasi kepada pelaku usaha besar dan penanaman modal asing daripada pemberian dukungan dan konsep kebijakan yang komprehensif bagi pengembangan dan pemberdayaan UMKM dan koperasi,” kata Amin.

PKS menganggap isi RUU Ciptaker terlalu condong kepada pelaku usaha besar dan penanaman modal asing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News