Respons Arief Poyuono Soal RUU Ciptaker dan Rencana Mogok Nasional Buruh

Respons Arief Poyuono Soal RUU Ciptaker dan Rencana Mogok Nasional Buruh
Arief Poyuono. Foto: M. Fathra NI/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan membawa Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dalam pengambilan keputusan tingkat dua di Rapat Paripurna DPR dalam waktu dekat.

Ketua Umum Lembaga Pemantau Penanganan Covid19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Arief Poyuono mengatakan, pengesahan RUU Ciptaker dalam pengambilan keputusan tingkat satu di Baleg DPR di tengah pandemi Covid-19 merupakan kerja keras pemerintah, parlemen dan seluruh stakeholder di negeri ini.

"Walau dalam proses legislasi RUU Ciptaker ada beberapa pihak yang merasa dirugikan, namun ya itulah proses politik yang terjadi di setiap negara juga," kata Arief, Senin (5/10).

Arief mengingatkan bahwa setiap UU dibuat memang tidak selalu akan menciptakan sebuah keseimbangan dan kepuasan bagi sebagian kecil masyarakat.

"Di mana pun yang namanya UU adalah sebuah produk politik. Karena itu apa pun hasilnya harus diterima semua pihak," ungkapnya.

Menurut Arief, jika merasa tidak puas, masih ada jalur konstitusi yang disediakan dalam sistem negara, melalui proses judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menguji pasal-pasal dalam UU Ciptaker nanti. Apakah ada pelanggaran terhadap UUD 1945 dalam penerapanya.

Arief juga merespons terkait rencana mogok nasional buruh 6-8 Oktober 2020.

"Mau mogok bagaimana, wong memang sudah mogok otomatis, karena banyak buruh dan pekerja yang dirumahkan akibat dampak pemberlakuan PSBB ketat seperti yang dilakukan Anies Baswedan," jelas Arief.

Arief Poyuono merespons terkait RUU Ciptaker serta menanggapi aksi mogok nasional buruh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News