PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab
Sabtu, 15 Juni 2013 – 16:34 WIB

PKS Desak Kapolri Ubah SK yang Belum Atur Polwan Berjilbab
Dia menyebut, pasal 28E Ayat (2) menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Bahkan, hak beragama juga diakui sebagai hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun berdasarkan pasal 28I ayat (1) UUD 1945. "Konsekuensi dari adanya jaminan tersebut, setiap orang wajib menghormati kebebasan beragama orang lain," katanya.
Di sisi lain, ia menambahkan, negara bertanggung jawab untuk melindungi, memajukan, dan memenuhi kebebasan beragama sebagai hak asasi manusia sebagaimana diatur pasal 28I ayat (4) UUD 1945.
Aboebakar menambahkan, negara juga harus menjamin bahwa seseorang tidak diperlakukan secara diskriminatif atas dasar agama yang diyakini dan ibadat yang dijalankannya sebagaimana diatur pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, pemakaian jilbab merupakan bagian dari pelaksanaan ibadah. Konstitusi juga melindungi
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa
- Ketum PITI Ipong Hembing Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran Tetap Harmonis
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan