PKS Kompak Bela Nurul Fahmi, Minta Polisi Terbitkan SP3

Secara khusus dalam sidang paripurna DPR, Selasa (24/1), Muzammil melakukan interupsi dan dan menyuarakan pembelaannya terhadap Nurul Fahmi.
Dalam interupsinya, Almuzammil mempertanyakan kepada Kapolri Jendral Tito Karnavian terkait kalimat "laa ilaaha illallah" dalam bendera merah putih yang dibawa Nurul Fahmi.
Menurut Almuzammil rangkaian huruf Arab itu tidak menodai bendera karena berarti positif yaitu "tiada tuhan selain Allah".
”Apakah kata-kata la ilaha illallah termasuk kata-kata kotor? Padahal kata-kata suci, kata syahadat bukan menodai,” tanya Almuzammil ditujukan kepada Kapolri Tito.
Almuzammil juga sangat memprihatinkan terhadap cara penangkapan Nurul Fahmi seperti menangkap teroris atau pengedar narkoba.
”Saya minta Kapolri untuk tegakkan supremasi hukum. Nur Fahmi ditangkap seperti seorang teroris dan pengedar narkoba,” tegas Almuzammil.
Politikus PKS lainnya Hidayat Nur Wahid mengapresiasi langkah polisi menangguhkan penahanan Nurul Fahmi. Dia menyebut keputusan tersebut sebagai langkah humanis.
Namun, lanjut wakil ketua MPR RI itu, banyak pihak menilai polisi tidak berlaku adil. Sebab, ada juga bendera merah putih yang dicoret dengan beragam tulisan, tapi tidak dipersoalkan.
Nurul Fahmi, tersangka kasus pembawa bendera merah putih bertuliskan kalimat tauhid telah ditangguhkan penahanannya. Hal itu dikarenakan adanya
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama
- Peserta PPDS Diduga Perkosa Pasien, Anggota DPR Minta STR dan SIP Pelaku Dicabut