PKS: Mafia Hukum Masih Berkuasa
Senin, 15 Februari 2016 – 13:41 WIB

PKS: Mafia Hukum Masih Berkuasa
Kemampuan KPK dalam menangkap big fish kasus korupsi, lanjut Aboe, tentunya akan mengokohkan fungsi mereka sebagai trigger mecanism sebagaimana diamanahkan dalam Undang-undang.
Seperti diketahui, KPK menetapkan pengacara Awang Lazuardi Embat, Kepala Sub Direktorat Kasasi dan Peninjauan Kembali Perdata dan Khusus Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna dan Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi sebagai tersangka. Awang dan Ichsan menyuap Andri Rp 400 juta agar pengiriman salinan putusan kasasi perkara korupsi yang menjerat Andri ditunda. Diduga, jika salinan putusan ditunda maka eksekusi putusan terhadap Andri juga akan tertunda. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi berhasil membongkar praktek suap menyuap permintaan penundaan salinan putusan kasasi Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar