PKS Mendukung Mantan Koruptor Dilarang Nyaleg
Kamis, 31 Mei 2018 – 22:05 WIB

Mardani Ali Sera. Foto: dok/JPNN.com
Dia mengajak partai lain ikut mendukung KPU. “Saya mengajak partai lain mendukung peraturan ini untuk kepentingan bangsa Indonesia yang lebih baik ke depannya,” pungkasnya.
Sebelumnya, KPU beralasan pasal 169 huruf d dalam UU nomor 17 tahun 2017 tentang Pemilu, menyatakan bahwa calon presiden dan wakil presiden ialah orang yang tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya.
KPU menilai semestinya hal yang sama juga diberlakukan kepada caleg yang akan menduduki parlemen. DPR, pemerintah, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak usulan KPU tersebut dalam rapat dengar pendapat di Komisi II DPR terkait penyusunan PKPU, Senin (22/5). (boy/jpnn)
Wakil Ketua Komisi II DPR Mardani Ali Sera setuju dengan sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang mantan koruptor maju sebagai calon anggota legislatif
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Bersama Koalisi Pemerintah, PKS Makin Kukuh Melayani & Membela Rakyat
- PKS Instruksikan Kader di Pos Menteri & Kepala Daerah Menyukseskan Program Prabowo
- Aboe Bakar: Kepala Daerah dari PKS Harus Selaras dengan Prabowo
- Kawal PSU Pilkada Kabupaten Serang, PKS Menerjunkan Ratusan Pasukan Khusus
- Prabowo Pengin Evakuasi Warga Palestina, Mardani: Jangan Terkesan Relokasi, Berbahaya
- Elite PKS & Partai Erdogan Bertemu di Turki, Kemerdekaan Palestina Jadi Isu Utama