PKS Minta Kasus Penistaan Agama Ahok Tetap Dilanjutkan

PKS Minta Kasus Penistaan Agama Ahok Tetap Dilanjutkan
Al Muzzammil Yusuf. Foto: dok jpnn

Kendati demikian, Muzzammil menghimbau agar masyarakat  dapat mengendalikan diri, tidak terpancing emosi, silahkan memproses secara hukum.

Dan karena ini masuk kasus penghinaan terhadapap agama dan umat beragama masuk dalam pidana umum, kata Muzzammil, Kepolisian harus memproses pengaduan dari masyarakat.

"Bukti penghinaannya jelas. Meskipun yang bersangkutan meminta maaf proses hukum harus tetap berjalan. Karena ini masuk pidana umum. Jadi tidak perlu dikaitkan dengan surat edaran Kapolri tentang Pilkada. Apalagi yang bersangkutan adalah bakal calon. Belum ditetapkan KPU Jakarta sebagai calon resmi gubernur," pungkasnya. (rmol/dil/jpnn)


JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Al Muzzammil Yusuf mengatakan meskipun Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News