PKS Tagih Pembentukan Pansus Wagub DKI

PKS Tagih Pembentukan Pansus Wagub DKI
Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno Foto : Ricardo

Setelah Pansus dibubarkan, lanjut Suhaimi, maka akan dibentuk panitia pemilih (panlih). Panlih inilah yang nantinya menjalankan proses pemilihan wagub dari cawagub berdasarkan tata tertib.

Menurut Suhaimi, pemilihan wagub DKI pada dewan periode sebelumnya memang tidak berjalan mulus karena pemilihan terkendala di masalah rampimgab, yang juga belum terlaksana hingga dewan periode 2019-2024 berakhir.

"Mestinya nanti salah satu yang harus dilakukan oleh pansus adalah membuat plan table-nya sampai kepada paripurna, sehingga ada targetnya," ucapnya.

Kelanjutan pemilihan wagub DKI kini ada di tangan DPRD DKI Jakarta menyusul diusulkannya Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu sebagai pengganti Sandiaga Uno.

Dewan membentuk dua kepanitiaan, yakni pansus dan panlih. Pansus merumuskan dan mengesahkan tata tertib pemilihan, sementara panlih yang mengeksekusinya.

Pansus dewan periode 2014-2019 sudah sempat merampungkan draf tatib. Namun, hingga massa kerja mereka berakhir anggota dewan belum menggelar rapimgab untuk menyetujui tatib yang selanjutnya bisa disahkan dalam rapat paripurna.

Proses pemilihan pengganti wagub DKI Sandiaga Uno yang mundur karena menjadi cawapres dari Prabowo Subianto bergulir sejak November 2018.

Partai pengusung Anies Baswedan-Sandiaga Uno, PKS dan Partai Gerindra, mengusulkan dua calon wagub DKI, yaitu Sekretaris DPW PKS DKI Agung Yulianto dan mantan Wakil Wali Kota Bekasi Ahmad Syaikhu.

Proses pemilihan pengganti wagub DKI Sandiaga Uno telah bergulir sejak November 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News