PKS Terdepan Menolak Bila Kewajiban Sertifikasi Halal di Omnibus Law Dihapus
Rabu, 22 Januari 2020 – 00:55 WIB
“Itu yang tegas kami tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkas Jazuli.
Sebelumnya ramai diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. (boy/jpnn)
Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini akan menolak bila benar ada upaya penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Soal Putusan MK, HNW Singgung Perbaikan untuk Pemilu ke Depan
- PKS Bakal Sambangi Markas PKB Malam Ini, Bahas Pertemuan Cak Imin-Prabowo?
- Bagaimana Sikap PKS dan NasDem di Pemerintahan Prabowo-Gibran? Begini Kata Surya Paloh
- Habib Aboe Tegaskan Kunjungan PKS ke Nasdem dan PKB Bukan untuk Perpisahan
- Seusai Penetapan Prabowo-Gibran, PKS Berencana Temui NasDem dan PKB