PKS Terdepan Menolak Bila Kewajiban Sertifikasi Halal di Omnibus Law Dihapus

PKS Terdepan Menolak Bila Kewajiban Sertifikasi Halal di Omnibus Law Dihapus
Jazuli Juwaini. Foto: M. Kusdharmadi/JPNN.com

“Itu yang tegas kami tolak. Karena perlindungan dan JPH itu kewajiban negara dan pemerintah,” pungkas Jazuli.

Sebelumnya ramai diberitakan, RUU Cipta Lapangan Kerja menghapus pasal-pasal di UU Jaminan Produk Halal. Berdasarkan Pasal 552 RUU Cipta Lapangan Kerja yang beredar, sejumlah pasal di UU Jaminan Halal akan dihapus. Yakni Pasal 4, Pasal 29, Pasal 42, dan Pasal 44. Pasal 4 UU Jaminan Halal mewajibkan semua produk yang beredar di Indonesia bersertifikat halal. Dengan dihapusnya Pasal 4 UU Produk Jaminan Halal, pasal yang menjadi turunan Pasal 4 juga dihapus. (boy/jpnn)

Ketua Fraksi PKS DPR Jazuli Juwaini akan menolak bila benar ada upaya penghapusan kewajiban sertifikasi halal dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News