PKS Usul Denda DMO Disesuaikan dengan Harga Batu Bara Internasional

PKS Usul Denda DMO Disesuaikan dengan Harga Batu Bara Internasional
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai besaran dana kompensasi domestic market obligation (DMO) tiap bulan kurang tegas dan pembayaran fee kompensasi bagi pelanggar DMO terlalu ringan. Foto: Antara

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai besaran denda domestic market obligation (DMO) kurang tegas dan pembayaran fee kompensasi bagi pelanggar DMO terlalu ringan.

Hal itu mengakibatkan kebijakan DMO tidak efektif, masih cenderung dilanggar oleh pengusaha nakal.

"Harusnya besaran kompensasi tersebut proporsional dengan harga batu bara internasional, sehingga tidak ada merit bagi pengusaha nakal untuk tetap membandel mengekspor kuota DMO-nya," ujar Mulyanto saat dikonfirmasi, JPNN.com, di Jakarta, Kamis (26/1).

Bagi pengusaha nakal, lanjut Mulyanto logikanya, mending membayar kompensasi yang tidak seberapa dan memaksimalkan keuntungan melalui ekspor saat harga tinggi.

Selain itu, Mulyanto mengatakan ada trik lain pengusaha nakal untuk memaksimalkan profit, namun menyebabkan kelangkaan batubara PLN. Pengusaha tersebut memenuhi kuota DMO sekaligus saat harga batu bara murah, lalu memaksimalkan ekspor pada saat harga batu bara tinggi.

"Ini juga perlu diantisipasi. Karenanya penting bagi Pemerintah untuk mengevaluasi pelaksanaan DMO secara bulanan, bukan tahunan," katanya.

Oleh karena itu, Mulyanto meminta evaluasi DMO batu bara dilakukan setiap bulan.

Poktikus PKS itu juga meminta pemerintah membentuk badan pengelola khusus batu bara.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto menilai besaran dana kompensasi domestic market obligation (DMO) tiap bulan kurang tegas dan pembayaran fee kompensasi bagi pelanggar DMO terlalu ringan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News