Plafon Harga Rumah Bebas PPN Rp 70 Juta
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:07 WIB
"Jadi sekarang DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya sudah dikeluarkan Rp 7,5 triliun," katanya. Selama ini, Bulog harus meminjam dana lebih dahulu ke bank untuk mengadakan raskin. Kebijakan ini diharapkan bisa menghemat anggaran Bulog hingga Rp 500 miliar. (sof)
JAKARTA - Pemerintah menaikkan ambang batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan