Plafon Harga Rumah Bebas PPN Rp 70 Juta
Selasa, 01 Maret 2011 – 07:07 WIB
JAKARTA - Pemerintah menaikkan ambang batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai) dari semula Rp 55 juta menjadi Rp 70 juta. Kebijakan tersebut diharapkan bisa memperluas kesempatan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah. Anny mengatakan, dengan makin banyak akses kepemilikan perumahan, akan semakin banyak properti yang dipasarkan. Ia mengatakan, selama ini, permintaan rumah masih cukup besar. Sehingga, harus diikuti oleh suplai yang cukup. "Jadi ini insentir suplai karena demand yang tinggi," kata Anny.
Menkeu Agus Martowardojo mengungkapkan hal tersebut di kantornya, Senin (28/2). "Jadi sekarang (maksimal harga) Rp 70 juta yang kita bebaskan," kata Agus.
Baca Juga:
Menkeu kemarin merilis Paket Kebijakan Februari, yang terdiri atas enam kebijakan fiskal guna menopang sektor riil. Wakil Menteri Keuangan Anny Ratnawaty mengatakan, kebijakan tersebut belum tentu menggerus potensi penerimaan negara. Ia mengatakan, meskipun mungkin akan terjadi penurunan penerimaan PPN karena peningkatan ambang batas harga, namun bisa dikompensasi dengan penerimaan lainnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Pemerintah menaikkan ambang batas harga jual rumah sederhana dan sangat sederhana yang mendapatkan pembebasan PPN (pajak pertambahan nilai)
BERITA TERKAIT
- Bebaskan Karyawan dari Jeratan Pinjol, Aplikasi Ayo Kasbon Bisa jadi Solusi
- Kuartal I 2024, SIG Catatkan Laba Rp472 Miliar
- Kuliah Tamu di LSE, Menko Airlangga Optimistis Visi Indonesia Emas 2045 Tercapai
- BRI Lakukan Buyback, Ini Sebabnya
- Pesan Muhammadiyah soal Pengelolaan Tambang: Harus Berkesinambungan
- HUT ke-50 BPD HIPMI Jaya, Simson Hendro Sampaikan Harapan & Pesan