Pledoi Fuad Amin: Saya Didikan Pesantren Bingung dengan Dakwaan JPU
Kamis, 08 Oktober 2015 – 22:40 WIB

Fuad Amin. FOTO: DOK.JPNN.com
Fuad pun dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyampaikan pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa kasus suap dan pencucian uang. Pembelaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK
- Gema Waisak Pindapata Nasional 2025 Sukses Digelar, Menag Hingga Pramono Turut Hadir