Pledoi Fuad Amin: Saya Didikan Pesantren Bingung dengan Dakwaan JPU
Kamis, 08 Oktober 2015 – 22:40 WIB
Fuad pun dituntut pidana 15 tahun dan denda Rp3 miliar oleh jasa penuntut umum (JPU) pada KPK.(dil/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA – Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menyampaikan pembelaan terakhirnya sebagai terdakwa kasus suap dan pencucian uang. Pembelaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peradi Berkomitmen Menerapkan Zero KKN Untuk Calon Advokat
- Brigjen Mukti Sampai Terbang ke Bali Gerebek Pabrik Narkoba yang Dikelola 3 WNA
- Imigrasi Amankan 2 WNA Prancis Menyambi Jadi Instruktur Yoga Ilegal di Bali
- Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, Muntahkan Abu Vulkanik Setinggi 1 Kilometer
- AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
- Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel