Plis, Jangan Pilih Sahabat Koruptor Jadi Sekretaris MA
Kamis, 19 Januari 2017 – 23:51 WIB

Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn
Jaksa kasasi atas vonis itu. MA memperberat hukum Yusri menjadi 15 yahun penjara. Danun 17 tahun penjara dan uang pengganti Rp 72.452.269.000.
Sedangkan Machbub dihukum 17 tahun penjara. Vonis kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. (boy/jpnn)
Presiden Joko Widodo tengah menggodok tiga nama calon Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur,
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Pengamat: Masyarakat Tak Rela Prabowo Terkontaminasi Jokowi
- Setuju RUU Perampasan Aset, Ketum PNKT: Persulit Koruptor Sembunyikan Harta
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI