Plis, Jangan Pilih Sahabat Koruptor Jadi Sekretaris MA

Plis, Jangan Pilih Sahabat Koruptor Jadi Sekretaris MA
Mahkamah Agung. Foto: dok jpnn

Jaksa kasasi atas vonis itu. MA memperberat hukum Yusri menjadi 15 yahun penjara. Danun 17 tahun penjara dan uang pengganti Rp 72.452.269.000.

Sedangkan Machbub dihukum 17 tahun penjara. Vonis kasasi dijatuhkan oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief. (boy/jpnn)


 Presiden Joko Widodo tengah menggodok tiga nama calon Sekretaris Mahkamah Agung (MA). Ketiganya adalah Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Aco Nur,


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News