PLN Bisa Hemat Rp 18 Triliun
Penetapan tersebut diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395K/30/MEM/2018 tentang Harga Batu Bara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum.
Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019.
Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Volume maksimal yang bisa dibeli PLN dengan harga khusus itu pun dibatasi 100 juta ton per tahun.
Direktur Pengadaan Strategis PLN Supangkat Iwan Santoso menyatakan, kebijakan tersebut berdampak positif terhadap penurunan biaya pokok produksi (BPP) listrik perseroan pada saat harga listrik tidak boleh naik hingga akhir 2019.
”Kami bisa berhemat kira-kira Rp 18 triliun untuk produksi kebutuhan (batu bara) 85 juta ton (per tahun). Kalau 89 juta ton, kira-kira Rp 20 triliun (penghematan dari penetapan harga DMO, Red),” jelasn Iwan.
Penghematan tersebut diperoleh PLN dari adanya harga khusus.
Jenis batu bara yang paling banyak digunakan PLN untuk pembangkit listrik, yakni 4.200 kcal per kilogram hingga 4.500 kcal per kilogram. Porsinya 63 persen.
Penetapan harga batu bara untuk kelistrikan nasional oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi angin segar bagi PLN
- Adaro Energy Membagikan Dividen USD 800 Juta
- PLN Indonesia Power Terima Penghargaan CSR & PDB Award 2024 dari Wapres
- Menuju NZE, PT Sasa Gandeng Suryanesia untuk Pemakaian Instalasi PLTS Atap
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN
- Progres Penyediaan Listrik di IKN Dipastikan Lancar
- PLN Indonesia Power Siapkan Kebutuhan Listrik Masa Depan